TALAUD– Sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat 2024, sejak 4 Maret hingga 10 Maret 2024, di Talaud , untuk teguran pelanggaran terbanyak untuk kategori kendaraan R2 yaitu tidak memakai helm dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Kepulauan Talaud melalui Kabagops AKP Yacobus Melale, Jumat (15/3/2024).
“Angka pelanggaran tidak menggunakan helm mencapai 82 kasus, disusul knalpot 4 pelanggaran dan 2 Kasus Lakalantas yakni 1 Luka ringan dan 1 Material,” ujarnya.
Adapun total pelanggaran selama sepekan yang terjaring oleh Satgas Operasi Keselamatan Samrat Polres Kepulauan Talaud sebanyak 86 Teguran pelanggaran.
“Dari total 86 pelanggaran tersebut dikenakan Teguran oleh petugas di lapangan,” terangnya.
Dalam Operasi Keselamatan Samrat 2024 ini, petugas terus memberikan imbauan dan edukasi kepada seluruh masyarakat agar taat dan disiplin dalam berlalulintas.
(N.Sangadi)