TALAUD– Tim penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kepulauan Talaud dari Polres Kepulauan Talaud menyerahkan tersangka ( TSK) dan Barang Bukti ( BB) kasus pidana Pemilu Politik uang ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud.
Dalam tahap Pelimpahan tersangka berinisial SHM bersama barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan, Rabu (13/3/2024), tim penyidik Gakkumdu dipimpin Ipda Yulham Azhar, S.H.
” Setelah kami tahap satu berkas tindak pidana pemilu pada tanggal 5 maret, selanjutnya dari pihak Kejaksaan telah mengirimkan P – 21 kepada kami tanggal 7 Maret, dan pada hari ini kami melakukan tahap dua dalam arti menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkap Azhar
Adapun Barang bukti yang disita dan diserahkan terdiri dari 42 amplop yang setiap amplopnya berisi uang tunai sejumlah 300 ribu rupiah dalam pecahan uang 50 ribu rupiah, 1 ballpoint, 1 ponsel merk Nokia, 1 lembar kertas dukungan caleg berinisial YM , 1 buah tas, jaket jeans dan 1 eksemplar print out salinan SKep DPT dari KPU Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara itu di tempat sama, terkait tahap 2 yang dilakukan, Jaksa Fungsional Desliana Sitorus, SH sekaligus JPU mengatakan, pihaknya akan segera melimpahkannya ke Pengadilan untuk dilakukan persidangan.
” Setelah kami limpah akan ada penetapan jadwal persidangan dari Pengadilan Negeri Melonguane,” katanya
Terkait penuntutan, pasal yang akan dikenakan serta ancaman pidana menurut Sitorus masih akan didiskusikan dan dibaca berkasnya sebelum dinaikkan ke persidangan.
Turut hadir hadir dalam tahap dua, Kasi BB Kejari Kepulauan Talaud Sepryadi, S.H, Kuasa Hukum Tsk Sulitno Ambat, S.H, Staf Bawaslu Talaud Musa Montoh dan pihak terkait lainnya.
(Budi)