MINUT – H-7 pelaksanaan Hari Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara (Minut) menerbitkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (8/2/2024).
Lewat surat pemberitahuan nomor 133/PL.01.6-SD/7106/02/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw, KPU Minut menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan tahapan kampanye, seperti masa tenang, pencopotan APK oleh partai peserta Pemilu serta sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.
Simak di bawah ini surat pemberitahuan KPU Minahasa Utara.
(Budi/***)