BOLMONG – Ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan ( JPKP ) DPD Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi melaporkan Sangadi (Kepala Desa) Toruakat, Tomi Mokobela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (25/01/2024).
Menurut Ketua JPKP DPD Bolmong Tonny Ruland Datu, mengatakan bahwa, dilaporkannya Sangadi Desa Toruakat atas dugaan kuat dalam penyalahgunaan anggaram dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2023.
“Kepala Desa Toruakat diduga kuat telah melakukan penyelewengan dana BLT tahun anggaran 2021 dan tahun 2023. Jadi untuk membuktikannya, kami telah membuat laporan ke Kejari Kotamobagu untuk selanjutnya bisa diperiksa. Semua bukti lengkap sudah kami bawa dan serahkan ke pihak Kejari Kotamobagu,” kata Tonny yang didampingi Sekretaris JPKP DPD Bolmong, Marten Kairupan serta KKPO Yoab S.PD.MM Murary sesaat usai memasukan laporan.
Lanjutnya, dan laporan tersebut telah diterima langsung oleh penyidik kejaksaan negeri Kotamobagu, M.Rezha Prasetia SH.,MH, yang juga adalah Anggota Bidang Pidsus Kejari Kotamobagu.
Terpisah, Kasi intel Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen, membenarkan jika laporan dari JPKP DPD Bolmong sudah masuk ke Kejaksaan.
“ Benar laporannya sudah masuk, dan diterima langsung oleh staf Kejari Kotamobagu tadi siang. Laporan tersebut akan kami periksa dan pelajari sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” singkat Kasi intel Kejari Kotamobagu.
(Ronal)