BOLMONG – Masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mempertanyakan kepada pemerintah Desa Toruakat terkait dengan penarikan retribusi galian C sebesar Rp.15rb/dump truk di Sungai Desa Toruakat.
Pertanyaan yang datang dari masyarakat ini muncul saat Sangadi Desa Toruakat, Tomi Mokobela membantah jika ada penarikan retribusi galian C kepada warga desa pada pemberitaan sebelumnya.
“Itu tidak benar, setiap mengambil material galian C dari Sungai Desa Toruakat pasti harus bayar retribusi. Karena ada aparat desa yang ditempatkan khusus untuk menagih retribusi setiap kali melakukan pengambilan material. Meski itu dari warga Desa Toruakat sendiri. Dusta itu Sangadi kalau bilang tidak menarik retribusi galian C kepada warga Desa Toruakat,” ungkap seorang warga Desa Toruakat yang tak ingin namanya disebut.
Hal ini juga dibenarkan oleh Maxi Mandias, warga Desa Toruakat yang mengaku pernah dipercayakan Pemerintah Desa Toruakat untuk menjaga dan menjadi penagih retribusi galian C di Sungai Desa Toruakat.
“Sudah dari dulu jika mengambil material dari sungai harus bayar pada pemerintah desa. Apa yang dikatakan sangadi itu bohong, jika untuk warga Desa Toruakat yang mengambil material di Sungai tidak ditarik retribusi. Kenyataannya, walaupun itu warga Desa Toruakat, tetap ada penarikan retribusi yang sama dengan orang luar desa,” jelas Maxi.
Maxi juga mengaku saat dirinya bertugas untuk menarik retribusi galian C di Sungai Desa Toruakat harga per 1 dumptruck masih Rp. 10 ribu.
“Waktu itu masih harga Rp. 10 ribu/ Dump truck, sekarang katanya sudah naik menjadi Rp. 15 ribu/dump truck. Malahan kita dengar ada yang bayar sampe 175 ribu/dump truck. Luar biasa sekali ini Sangadi Desa Toruakat, dia kase kamana itu selisih pembayaran retribusi yang sampe ratusan ribu per dump truck? Sangadi so musti mo jelaskan ini depe aksi yang jelas-jelas so nda sesuai dengan peraturan daerah,” tegas Maxi.
(Ronal)