MINUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) telah melakukan dua kali kesalahan berturut-turut dalam penganggaran Belanja-nya. Hal tersebut diungkapkan BPK RI pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2021 (LHP 2022) dan TA 2022 (LHP tahun 2023).
Pada LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2021 (LHP tahun 2022), tertulis jika Pemkab Minut telah melakukan Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Sebesar Rp26.513.048.979,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, diketahui bahwa terdapat pengadaan serta pelaksanaan pekerjaan pada Badan Keuangan, Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang merealisasikan Belanja Modal sebesar Rp26.513.048.979,00 atas Belanja Barang dan Jasa dengan uraian berikut:
Menurut catatan BPK RI pada LHP tahun 2022, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 15 tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual pada Bab XIV tentang Hubungan Antara Belanja dan Perolehan Aset Tetap yang menyatakan suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika: a. pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang menambah aset pemerintah; b. pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; c. perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual atau diserahkan ke masyarakat atau pihak lainnya.
“Permasalahan tersebut mengakibatkan lebih saji Belanja Modal dan kurang saji Belanja Barang sebesar Rp26.513.048.979,00, “ tulis BPK dalam LHP tersebut.
Atas permasalahan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Bupati Minahasa Utara agar menginstruksikan TAPD, Kepala BPKPD, Inspektur dan Kepala DPUPR untuk taat dan patuh memperhatikan kesesuaian jenis belanja dalam penyusunan dan penelaahan usulan rencana kerja anggaran dan realisasi belanja.
Sementara, Pada LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kabupaten Minut Tahun Anggaran (TA) 2022 (LHP tahun 2023), kesalahan yang sama pun terjadi kembali. BPK RI menemukan adanya Klasifikasi Penganggaran Belanja Hibah pada Dua Perangkat Daerah Tidak Tepat Senilai Rp2.382.535.778,00.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan realisasi Belanja Hibah pada dua Perangkat Daerah menunjukkan terdapat realisasi Belanja Hibah yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Modal senilai Rp2.382.535.778,00 dengan rincian sebagai berikut:
Tak cukup sampai situ saja, BPK juga menenukan jika Klasifikasi Penganggaran Modal pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tidak Tepat Senilai Rp5.089.585.929,00.
Hasil pemeriksaan atas penganggaran dan realisasi Belanja Hibah pada Dinas PUPR menunjukkan terdapat realisasi Belanja Modal yang seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Hibah senilai Rp5.089.585.929,00 dengan rincian sebagai berikut:
“Karena permasalahan tersebut mengakibatkan, a. Realisasi akun Belanja Hibah lebih saji dan akun Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan kurang saji senilai Rp2.193.341.214,00; b. Realisasi akun Belanja Hibah lebih saji dan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan kurang saji senilai Rp189.194.564,00,00; dan, c. Realisasi akun Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan lebih saji dan akun Belanja Hibah kurang saji senilai Rp5.089.585.929,00,” tulis BPK dalam LHP Tahun 2023.
Atas kesalahan-kesalahan tersebut, BPK pun merekomendasikan Bupati Minahasa Utara agar menginstruksikan Sekretaris Daerah untuk:
- Memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Pendidikan supaya tidak mengusulkan anggaran kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya; dan
- Memerintahkan TAPD supaya tidak menganggarkan kembali kegiatan/pekerjaan yang tidak sesuai peruntukannya.
(Budi)