JAKARTA — Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) telah mengkaji bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oknum Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa melalui tayangan video yang beredar luas di media sosial dan sempat viral sejak Agustus 2023.
Setelah selesai meminta klarifikasi terhadap saksi-saksi dan oknum Camat Kalawat Dra Ferlie Indria Nassa terkait video tersebut, akhirnya Bawaslu Minut berkesimpulan untuk meneruskan hasil kajian hukum dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Senin, (11/9/2023), Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara (Minut) didampingi Bawaslu Provinsi Sulut membawa rekomendasi hasil kajian hukum dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oknum camat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Jalan Letjen MT Haryono, Jakarta Selatan.
Diserahkan langsung Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Minut Waldi Mokodompit dan Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Philipus Bawengan didampingi Bawaslu Provinsi Sulut, Koordiv Penanganan Pelanggaran Zulkifli Densi SPd MH dan Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu SS MAP.
Dikatakan Koordiv HP2H Waldi Mokodompit, setelah selesai memeriksa saksi dan oknum Camat Kalawat terkait dugaan pelanggaran, Bawaslu Minut langsung membuat kajian hukum.
“Hasil kajian hukum Bawaslu, berdasarkan fakta-fakta dan regulasi, oknum camat tersebut diduga telah melanggar UU lainnya, terkait netralitas ASN. Sehingga Bawaslu Kabupaten Minut meneruskan dugaan pelanggaran ini ke KASN. Dan berkasnya sudah diserahkan,” jelas Waldi.
(Budi)