MANADO —Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akan masuk pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Verifikasi tersebut dilakukan sampai 6 Agustus 2023.
Selanjutnya akan masuk pada pencermatan rancangan DCS, kemudian penyusunan dan penetapan DCS.
“Verifikasi perbaikan ini kan dari tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus. Kemudian dilanjutkan pencermatan rancangan DCS sampai 11 Agustus. Nah, penyusunan dan penetapan DCS tanggal 12-18 Agustus. Kemudian pengumuman 19-23 Agustus,” kata Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.
KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas DCS sampai 28 Agustus. “Untuk pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD kabupaten/kota itu tanggal 14-20 September pasca tanggapan masyarakat atas DCS. Tanggal 21-23 dilakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota,” paparnya.
Tahapan selanjutnya yaitu pencermatan daftar pemilih tetap (DCT) 24 September-3 Oktober. “Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November. Dan pengumuman DCT 4 November,” sambungnya.
Untuk saat ini, KPU Sulut telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon. Baik untuk bakal calon anggota DPD RI maupun calon anggota DPR, DPRD dari partai politik. Batas akhir untuk penyerahan perbaikan tersebut, Minggu (9/7) pukul 23.59.
(Budi)