TOMOHON-Pemerintah Kota Tomohon bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara mengadakan pertemuan berkaitan tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kota Tomohon.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut Hendra Zachawerus bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima tim dari Pemkot Tomohon, Kamis (5/7/2023).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny R Mambu SH MH mengatakan bahwa ada tiga Rancangan Perwako yang dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan.
Yaitu Rancangan Perwako tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan pada BLUD RSUD Anugerah, Rancangan Perwako tentang Tata Cara Kerjasama pada BLUD RSUD Anugerah, dan Rancangan Perwako tentang Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD RSUD Anugerah.
Rapat dilanjutkan dengan pemaparan hasil pengharmonisasian setiap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tersebut yang membahas tentang teknik penulisan, substansi yang ada dalam Ranperwako, dan beberapa bahasa penormaan yang harus disesuaikan kembali.
Dalam rapat tersebut dilakukan juga penandatanganan berita acara pengharmonisasian antara Pemkot Tomohon, dalam hal ini pihak pemrakarsa yaitu RSUD Anugerah Kota Tomohon dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.
Adapun hasil keluaran berupa Surat Selesai harmonisasi akan dikeluarkan setelah draft rancangan telah diubah dan diunggah kembali pada aplikasi HarmonJo.
Di satu sisi, Direktur RSUD Anugerah dr Irene Pandeiroot MM MKes menyebut bahwa status RSUD Anugerah sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) maka sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, mempunyai fleksibitas dalam pengelolaan keuangan.
“Sesuai harapan pimpinan daerah, dengan status BLUD ini maka RSUD Anugerah mampu memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada seluruh masyarakat Kota Tomohon,” ujar dr Irene Pandeiroot.