SULUT – Dua orang Warga Negara Indonesia berinisial FM alias Fadli dan FA alias Fajar, warga Tinakarang Marore, diamankan petugas penjaga pantai Philipina (PCG) karena diduga melakukan penyeludupan barang.
Kedua WNI itu diketahui membawa perahu KM Pejuang Devisa dan diketahui membawa barang secara ilegal sebanyak 20 karton rokok dengan nilai dirupiahkan Rp160 juta ke Sarangani, Philipine, seperti dikutip dari media Filipina, Manila Bullettin pada 9 Mei 2023.
Menanggapi terkait kasus tersebut, mantan Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny Sompie, merasa prihatin terhadap WNI yang ditangkap oleh PCG.
Menurut Ronny Sompie, kasus tersebut perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui dan membongkar dalang atau mafia dibalik itu.
” Kasus ini harus didalami agar terbongkar siapa mafia di balik kasus tersebut. Membawa barang keluar negeri secara ilegal. Dan dikembangkan bersama otoritas terkait untuk mengetahui bila ada jaringan sindikat penyelundupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia – Philipine, melalui Kepulauan di Talaud seperti pulau Marore tersebut,” kata Ronny Sompie yang merupakan Bacaleg DRP RI dari Partai GOLKAR.
Pendalaman kasus tersebut dikatakan Ronny Sompie, pasti memerlukan kerjasama baik antar Kementerian atau Lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Philipine.
“Hal ini sudah menjadi kewajiban negara pihak yang telah meratifikasi Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional terorganisasi (UNCATOC). Dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Crime,” tambah Jenderal Purn yang digadang-gadang bakal mulus ke Senayan.
Bahkan, tambah dia, dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi dijelaskan bahwa tujuan konvensi tersebut adalah meningkatkan kerjasama Internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.