Dikatakannya, Pinjaman online illegal semacam itu, apabila tidak kunjung diatasi maka akan menjadi mimpi buruk bagi masyarakat yang kurang memahami buruknya dampak dari pinjaman online.
“Alih-alih memberi solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Sebaliknya justru kehadiran pinjol ilegal menghadirkan fenomena kejahatan baru yang dampaknya cukup signifikan di masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu Ronny Sompie menegaskan, pemerintah harus menyikapi persoalan ini dengan serius. Tak hanya sekedar memberikan perlindungan kepada masyarakat, namun lebih dari itu eksistensi pinjaman online illegal perlu disikapi dengan cepat dan solutif.
“Sebelum kondisi ini terus memakan korban lebih banyak, karena kondisi ini menggambarkan suatu kekacauan kondisi negara. Sehingga negara harus hadir dalam memberikan solusi yang membawa manfaat bagi warga negaranya,” tegasnya seraya mengimbai masyarakat untuk lebih was-was dalam memanfaatkan Pinjol ilegal maupun legal yang diawasi oleh OJK.
(*)