Lebih lanjut ia menjelaskan, menjadi adjudikator sebagai penyelenggara pemilu, dituntut untuk mengendapkan kejujuran, tidak berpihak, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.
“Prinsip utama yang dituntut sebagai adjudikator dalam penyelesaian sengketa. Ini dimaksudkan untuk menjaga kepercayaan dan kepentingan publik, legitimasi pemilu, independensi, netralitas, serta transparansi penegakan hukum,” jelas mantan pimpinan Bawaslu Kabupaten Minahasa ini.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI, yang menggelar pelatihan tersebut.
“Dari pelatihan ini, tentunya akan menambah ilmu bagi kami penyelenggara pemilu di daerah, dalam menjaga dan mewujudkan pemilu yang berintegritas, dan berkualitas,” tandasnya.
***