Lanjutnya, seharusnya pihak perusahaan lebih humanis dalam melakukan pendekatan kepada penambang.
“Harusnya duduk bersama, musyawarah mencari solusi-solusi kemasyarakatan, bukan seperti itu. Kami tau tanah tersebut sudah dibeli perusahaan tapi sebelumnya juga memang masyarakat sudah diberi ijin oleh pemilik sebelumnya untuk menambang di tanah tersebut,”sambung Sekretaris Komisi I DPRD Sulut itu,
Walukow juga ingatkan bahwa lokasi tersebut berada di dilingkar tambang rakyat dan perkebunan masyarakat sehingga perusahaan harusnya mampu menjalin hubungan kemasyarakatan dan progres-progres yang pro rakyat, bukan hanya ingin mengambil hasil dan keuntungan dari tanah di lingkar tambang tersebut.
*
Pages: 1 2