Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yaitu uang tunai Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 buah HP Android, lembaran kupon pasangan togel dan alat tulis.
“Tersangka saat ini telah resmi ditahan untuk kepentingan proses penyidikan,” tambah Iptu Lesly.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH; mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penengakan hukum terhadap setiap bentuk tindak pidana dalam hal ini perjudian.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat agar menghindari perbuatan melawan hukum serta bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polres Minsel,” imbau Kapolres. ***